Video yang dipakai narator yakni dari salah satu media yang membahas soal tindak lanjut laporan Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri.
Walaupun demikian, Panji Gumilang memang dijerat dengan pasal berlapis. Seperti dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Dengan ini, klaim postingan mengenai hal tersebut dinyatakan hoaks karena dianggap menyesatkan.***