Hoaks atau Fakta: Benarkah dalam Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal?

- 16 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi pengguna motor menggunakan sandal jepit. Ini kebenaran terkait pengendara motor akan ditilang jika kedapatan menggunakan sandal ketika pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Ilustrasi pengguna motor menggunakan sandal jepit. Ini kebenaran terkait pengendara motor akan ditilang jika kedapatan menggunakan sandal ketika pelaksanaan Operasi Patuh 2022. /PEXELS/Kelly L

Baca Juga: Kenali Bahaya Pakai Laptop di Atas Kasur, Waspadalah!

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan bahwa hal itu merupakan imbauan yang penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Website resmi Korlantas Polri, awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.

Masyarakat banyak berdalih soal menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Kakorlantas Polri mengimbau pengendara motor itu seharusnya menggunakan sepatu untuk keamanan dirinya sendiri dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Tes Fokus: Si Pemilik Mata Elang Pasti Temukan Hewan Tersembunyi dalam 5 Detik

“Beberapa masyarakat ada yang bilang seperti ini ‘Pak dekat saja kok, Masa cuman mau beli tempe ke pasar aja harus pakai sepatu segala’.

"Kecelakaan yang terjadi di jalan raya justru berawal dari rumah ke pasar beli tempe, yang dia rutin lakukan tiap hari dan tidak ada kecelakaan yang disengaja,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, pada Rabu, 15 Juni 2022.

Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Tetapi, Firman yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar terhadap keamanan diri sendiri dengan peralatan yang lengkap dipakai saat berkendara di jalan raya.

Adapun prioritas pelanggaran pada Operasi Patuh 2022, yang berhasil Tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com rangkum dari Instagram polisi_indonesia sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah