Alasan Kakorlantas Polri Imbau Larang Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Simak Penjelasannya!

- 15 Juni 2022, 11:41 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan imbauan dari Alasan Kakorlantas Polri yang melarang untuk naik motor pakai sendal jepit.
ILUSTRASI - Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan imbauan dari Alasan Kakorlantas Polri yang melarang untuk naik motor pakai sendal jepit. /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA - Sekarang pengendara motor tidak hanya diwajibkan membawa surat-surat seperti SIM, STNK dan memakai Helm tetapi juga harus memakai sepatu dan tak bolek pakai sendal jepit.

Hal ini dikarenakan adanya larangan naik motor pakai sendal jepit dari Korlantas Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau larangan naik motor pakai sendal jepit bagi pengendara motor.

Para pengendara motor diminta untuk memilih memakai sepatu, bukan sendal jepit.

Baca Juga: Sutradara Thor: Love and Thunder Ungkapkan Alasan Kembalinya Natalie Portman ke MCU

Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Korlantas Polri pada 14 Juni 2022, Firman mengatakan alasan larangan naik motor pakai sendal jepit ini tidak berkaitan dengan kerapian maupun sopan santun.

Imbauan ini justru dikeluarkan demi keselamatan pengendara motor.

Menurut Firman Imbauan larangan naik motor pakai sandal jepit dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan.

Karena saat terjadi kecelakaan lalu lintas, sendal jepit tidak bisa melindungi tubuh.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x