Dijelaskan dalam unggahan keteranagn Instagram Turn Back Hoax, bahwa pria yang mencekik petugas tersebut bernama Tohap Silaban.
Kasus pencekikan Tohap tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di ruas jalan Tol Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Baca Juga: Sebut Penegak Hukum Tak Paham Aturan, Novel Baswedan: Mahasiswa Hukum Ada yang Berkenan Mengajari?
Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.
Dengan demikian unggahan sebuah postingan gambar seorang pria mencekik seorang anggota Polisi diduga PKI. Terlihat kejadian tersebut di jalan Tol tidak benar.
Kemudian dalam unggahan tersebut dibubuhkan narasi klaim yang merupakan gambar PKI tengah mencekik Polisi salah, sebab sudah diungkap fakta-fakta sebenarnya dari ebrbagai sumber diatas.
Baca Juga: Pelaku Kasus Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Mereka Telah Mengabdi Selama 10 Tahun
Informasi tersebut termasuk ke dalam konten yang meyesatkan dan dapat menimbulkan salah paham dalam penafsirannya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.