"Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp 3 juta rupiah per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun, dan kebijakan ini efektif mulai April 2020," kata Jokowi dalam sebuah keterang salah satu media daring.
Dengan demikian pemberitaan yang menyebutkan akan adanya bantuan sosial sebesar 3 juta rupiah dari pemerintah sebagai dampak dari Covid-19 untuk ibu hamil
Namun bantuan ini diperuntukan hanya bagi para bumil yang tercatat dalam Program Keluarga Harapan.
Informasi tersebut termausk keliru, dan akan menimbulkan prespektif negatif karena ada kesalahpahaman dalam mendapatkan informasi.