Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Mafindo, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kabarnya narapidana yang bersangkutan menolak untuk dibebaskan. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Bahar Smith, yaitu Ichwan Tuankotta.
Baca Juga: Bosan dengan Nuansa Rumah? Coba 6 Ide Kreatif Hiasan Dekorasi yang Kreatif
Kuasa hukum lain Bahar Smith yaitu Aziz Yanuar menyampaikan alasan Bahar Smith menolak untuk dibebaskan.
Hal itu karena ia tidak mau dianggap berutang budi kepada rezim zalim. Bahar Smith lebih memilih mengajar terlebih dahulu di Lapas untuk menunjukkan tanggung jawabnya.
Begitu juga dengan narapidana terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menguat di AS, Trump Sempat Tak Hiraukan hingga Anggap Hanya Flu Biasa
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly dengan alasan dari pengajuan pembebasan Ba'asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Hingga 20 April 2020 Kemenkumham telah membebaskan sebanyak 38.822 napi berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Adapun napi yang bebas tersebut berdasarkan aturan hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.