PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus Corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.
Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, yang mana hal tersebut dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.
Karenanya, pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.
Baca Juga: 3 Remaja Diciduk Polisi Usai Lakukan Siaran Langsung Aksi Pornoaksi di Medsos Instagram
Berkaitan dengan hal itu, beredar sebuah pesan yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun aktivis Islam yang dibebaskan dalam asimilasi napi yang dicanangkan pemerintah terkait Covid-19.
Informasi tersebut diunggah dalam akun Facebook Uci Gilang pada 19 April 2020 dan disertai dengan foto Bahar bin Smith dan Abu Bakar Ba'asyir.
Berikut isi narasi dalam unggahan Facebook tersebut:
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Alfamart Sumbang 6.000 Kupon untuk Bantu Pelanggan Lawan Covid-19?
"Karena Covid-19 para penjahat dibebaskan dengan aneka kejahatan. Para alim ulama, aktivis Islam yang dipenjara tidak satupun dibebaskan. Penjahat bebas, sekarang banyak kejahatan begal di mana-mana, mencari kesempatan karena Covid-19."