Cek Fakta: Covid-19 Merebak, Benarkah Ada Bantuan Rp 2,5 Juta Hanya dengan Kirim Foto KTP?

- 6 April 2020, 16:20 WIB
ILUSTRASI e-KTP.*
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Terkait wabah virus corona atau Covid-19, banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meringankan beban masyarakat.

Sebagai contoh yaitu peluncuran Kartu Pra-Kerja sampai tagihan listrik  450 VA yang digratiskan dan 900 VA hanya dibayar separuh.

Namun di tengah sosialisasi berbagai kebijakan untuk meringankan imbas virus corona tersebut, justru bermunculan informasi simpang-siur bernada hampir sama: bantuan.

Baca Juga: Ibu dan Batita Terjebak di Dalam Rumah, Meninggal saat Tebing Ambruk

Seperti yang terjadi beberapa hari terakhir, muncul sebuah pesan berantai yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pesan tersebut menyebutkan bahwa Kemkominfo akan memberikan bantuan sebesar Rp2,5 juta untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Indonesia.

Pesan yang telah beredar di masyarakat itu juga meminta untuk mengirimkan foto KTP dan buku rekening agar mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Rumah Sakit Tak Mampu Menampung Pasien, Jenazah Covid-19 Tergeletak di Jalanan Ekuador

"Sehubungan dengan Covid-19 kami dari Kominfo memberikan banuan sebesar 2.500.000. Silahkan kirim foto KTP dan buku rekening anda," tulis pesan berantai tersebut.

Pesan tersebut juga mencantumkan sebuah nomor WhatsApp untuk mengirimkan data-data tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pesan yang telah beredar tersebut sudah dipastikan adalah hoaks.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Keluarga Anang Hermansyah Rilis Lagu Bertajuk Prihatin Corona

Pesan yang mencatut nama Kemkominfo tersebut telah dibantah langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kemkominfo tidak pernah memberikan bantuan sebesar Rp2,5 juta dan disebarkan melalui SMS. Pesan tersebut adalah salah satu modus penipuan.

Warga yang menerima SMS diharapkan untuk melaporkan nomor operator seluler agar nomor tersebut segera diblokir dan tidak bisa menyebar informasi palsu kembali.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x