Cek Fakta: Benarkah Anies Baswedan Keluarkan Surat Permohonan Pemulangan Warga Jakarta?

- 6 April 2020, 14:00 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan.
Gubernur DKI Anies Baswedan. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi global Covid-19 tengah mengancam Indonesia, menyusul bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif yang semakin bertambah.

Diketahui hingga Minggu, 5 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 2.273 kasus positif dengan 164 orang sembuh dan 198 orang dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca Juga: Ada Pembatasan Wilayah karena Corona, Pengrajin Bordir di Tasikmalaya Rugi Puluhan Miliar

Jakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 paling banyak di Indonesia dan terus bertambah setiap harinya.

Dinyatakan sebagai zona merah karena persebaran Covid-19 yang terus meningkat, banyak warga yang bekerja di Jakarta yang nekat untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Namun, berdasarkan perintah dari pemerintah, warga diusahakan tidak pulang ke kampung halaman karena hal tersebut bisa mengakibatkan mata rantai penyebaran Covid-19 semakin luas.

Baca Juga: Matt Hancock Tak Yakin Inggris akan Dapatkan 18.000 Ventilator saat Puncak Wabah Covid-19

Berdasarkan hal tersebut, di media sosial, beredar sebuah Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120/-1.865.35 Perihal Permohonan Pemulangan Warga.

Surat tersebut memuat permohonan pemulangan seorang warga dari Jakarta ke Semarang terkait perkembangan kesehatan kondisinya atas dampak Covid-19.

Adapun permohonan pemulangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menjadi salah satu kebijakan Pemerintah Indonesia memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadi Kasus Pertama Hewan Positif Covid-19, Harimau di Kebun Bintang AS Alami Batuk Kering

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Jakarta Lawan Hoaks, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Kepala Sub Bagian Pengetikan Penaklikan Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI  menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu atau hoaks.

Bagian Naskah Dinas Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu dan terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan pada surat tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Pergi ke Restoran, Intip 5 Olahan Makanan yang Tahan Lebih dari Satu Minggu

Maka, berdasarkan informasi yang telah dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, informasi terkait surat edaran tersebut dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks dan nformasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Manipulated Content atau Konten yang Palsu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x