Hoaks atau Fakta: Perum Peruri akan Diakuisisi Swasta dan 7 Perusahaan BUMN Ini Siap Dibubarkan, Benarkah?

- 10 Agustus 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Simak fakta dari rumor yang menyebar bahwa Perum Peruri akan diakuisisi pihak swasta serta 7 perusahaan BUMN akan dibubarkan.
Ilustrasi uang rupiah. Simak fakta dari rumor yang menyebar bahwa Perum Peruri akan diakuisisi pihak swasta serta 7 perusahaan BUMN akan dibubarkan. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, sebuah klaim menyebar di WhatsApp terkait Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Klaim tersebut menyebutkan bahwa Perum Peruri akan mulai dikelola oleh pihak swasta yakni Taipan 9 Naga.

Untuk diketahui, Perum Peruri berfungsi sebagai pencetak uang Rupiah Republik Indonesia dan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Dilihat Memberitahu Mengapa Kamu Tidak Jatuh Cinta

Fungsi Perum Peruri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2019, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Dalam narasi itu dikatakan bahwa PLN dan Perum Peruri termasuk dalam klasifikasi Welfare Creators.

Berikut ini adalah potongan isi narasi tersebut:

Baca Juga: Bukan karena PPKM, Denny Darko Sebut Alasan Utama Lesti Kejora dan Rizky Billar Tunda Pernikahan: Mereka...

"Lantas bagaimana nasib NKRI jika PLN dan PERURI akan dikelola oleh swasta, apalagi swasta yang dikuasai oleh 9 Taipan Naga?"

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x