PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, sebuah klaim menyebar di WhatsApp terkait Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Klaim tersebut menyebutkan bahwa Perum Peruri akan mulai dikelola oleh pihak swasta yakni Taipan 9 Naga.
Untuk diketahui, Perum Peruri berfungsi sebagai pencetak uang Rupiah Republik Indonesia dan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Dilihat Memberitahu Mengapa Kamu Tidak Jatuh Cinta
Fungsi Perum Peruri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2019, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Dalam narasi itu dikatakan bahwa PLN dan Perum Peruri termasuk dalam klasifikasi Welfare Creators.
Berikut ini adalah potongan isi narasi tersebut:
"Lantas bagaimana nasib NKRI jika PLN dan PERURI akan dikelola oleh swasta, apalagi swasta yang dikuasai oleh 9 Taipan Naga?"