Hoaks atau Fakta: Benarkah Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp5 Juta?

- 21 Maret 2021, 07:30 WIB
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta dan mulai berlaku 14 Maret 2021.*
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta dan mulai berlaku 14 Maret 2021.* /ANTARA FOTO/Ardiansyah

"Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar naka. So, lebih waspada dan hati-hati ya guys."

Baca Juga: Anies Baswedan Ucapkan Syukur: Semoga Sehat Selalu, Mohon Doa Dari Semua

Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pesan berantai soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.

Faktanya, tidak ada denda tilang elektronik tunggal bagi pelanggar untuk membayar hingga Rp5 juta.

Dalam situs resmi Polri, disebutkan jika 14 jenis pelanggaran yang diganjar denda mulai Rp250-500 ribu atau kurungan.

Baca Juga: Khawatir Muncul Klaster Baru Covid-19, Bambang Soesatyo: Kemehub Perlu Siapkan Skenario Mudik 2021

Meski pesan yang disampaikan soal pengendar harus hati-hati dalam berkendara, namun tidak disebutkan ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu linta yang mencapai Rp5 juta.

Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x