"Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar naka. So, lebih waspada dan hati-hati ya guys."
Baca Juga: Anies Baswedan Ucapkan Syukur: Semoga Sehat Selalu, Mohon Doa Dari Semua
Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pesan berantai soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.
Faktanya, tidak ada denda tilang elektronik tunggal bagi pelanggar untuk membayar hingga Rp5 juta.
Dalam situs resmi Polri, disebutkan jika 14 jenis pelanggaran yang diganjar denda mulai Rp250-500 ribu atau kurungan.
Baca Juga: Khawatir Muncul Klaster Baru Covid-19, Bambang Soesatyo: Kemehub Perlu Siapkan Skenario Mudik 2021
Meski pesan yang disampaikan soal pengendar harus hati-hati dalam berkendara, namun tidak disebutkan ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu linta yang mencapai Rp5 juta.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.***