Hoaks atau Fakta: Benarkah Chip GPS Ditanamkan di E-KTP?

- 15 Februari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PR TASIKMALAYA- Akun Facebook Rifka Aini Putri, pada 12 Februari 2021 mengunggah sebuah video ke grup PINJAMAN KTA & APLIKASI PENGHASIL UANG GRATIS.

Dalam video tersebut, seseorang diketahui memperlihatkan seolah-olah dirinya menemukan chip di dalam KTP elektronik (E-KTP) miliknya.

Dalam video tersebut juga terdapat tulisan “eh ternyata ada, pantes polisi tau keberadaan kita, baru tau”.

Baca Juga: Sanjung Jokowi atas Peresmian Bendungan Tukul, Ferdinand Hutahaean: Dedikasi Tinggi Membangun Negeri

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoaks yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, klaim adanya chip GPS di E-KTP sehingga polisi tahu keberadaan kita adalah klaim yang salah alias berita hoaks.

Diketahui, Chip yang tertanam di E-KTP berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk.

Adaya chip tersebut bertujuan untuk menjadikan E-KTP sulit digandakan atau dipalsukan sehingga, Kemendagri meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di E-KTP bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.

Baca Juga: Diberi Pertanyaan oleh Warganet, Addie MS: Aku Tak Pernah Takut Disebut Buzzer

Selain itu, Zudan meminta kepada masyarakat jika E-KTP mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.

Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. Ia memastikan, chip pada E-KTP tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.

Ketika ditanya apakah akan ditindakan secara hukum bila ada seseorang yang kembali merusak E-KTP elektroiknya, Zudan mengatakan pihaknya ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.

Jika nantinya terbukti ada yang merusak E-KTP, maka pihak Dukcapil tidak akan memberikan E-KTP yang baru.

Baca Juga: Jakarta Tidak Banjir Meski Diguyur Hujan Setiap Hari, Jansen Sitindaon: Mantap juga Kerja Anies Baswedan

Diketahui sebelumnya, klaim dan berita yang mirip juga sempat beredar pada tahun 2020. Saat itu beredar klaim bahwa E-KTP yang dibuat oleh Tiongkok sudah dipasangi chip dan bisa merekam segala kegiatan serta menyadap pembicaraan.

Saat itu, Mantan Kepala Program Penelitian dan Perekayasa E-KTP BPPT, Gembong S Wibowanto, membantah isu tersebut. Ia menegaskan cip E-KTP tidak dapat merekam pembicaraan pemiliknya.

Dilansir dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip E-KTP merupakan kartu pintar mikroprosessor dengan kapasitas memori sebesar 8 kilo bytes.

Di dalam cip itu, tersimpan biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.

NXP adalah perusahaan penemu chip contactless yang sahamnya sekarang dimiliki oleh Qualcom (USA) Untuk bisa membaca chip ini, harus menggunakan alat pembaca E-KTP yang dilengkapi dengan SAM (Secure Acces Module) atau dapat kita sebut anak kuncinya. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x