Hoaks atau Fakta: Benarkah Chip GPS Ditanamkan di E-KTP?

- 15 Februari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Selain itu, Zudan meminta kepada masyarakat jika E-KTP mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.

Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. Ia memastikan, chip pada E-KTP tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.

Ketika ditanya apakah akan ditindakan secara hukum bila ada seseorang yang kembali merusak E-KTP elektroiknya, Zudan mengatakan pihaknya ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.

Jika nantinya terbukti ada yang merusak E-KTP, maka pihak Dukcapil tidak akan memberikan E-KTP yang baru.

Baca Juga: Jakarta Tidak Banjir Meski Diguyur Hujan Setiap Hari, Jansen Sitindaon: Mantap juga Kerja Anies Baswedan

Diketahui sebelumnya, klaim dan berita yang mirip juga sempat beredar pada tahun 2020. Saat itu beredar klaim bahwa E-KTP yang dibuat oleh Tiongkok sudah dipasangi chip dan bisa merekam segala kegiatan serta menyadap pembicaraan.

Saat itu, Mantan Kepala Program Penelitian dan Perekayasa E-KTP BPPT, Gembong S Wibowanto, membantah isu tersebut. Ia menegaskan cip E-KTP tidak dapat merekam pembicaraan pemiliknya.

Dilansir dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip E-KTP merupakan kartu pintar mikroprosessor dengan kapasitas memori sebesar 8 kilo bytes.

Di dalam cip itu, tersimpan biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x