PR TASIKMALAYA - Ada sebuah pesan berantai yang menyebut jika KTP Jakarta tapi tidak tinggal di ibukota akan dinonaktifkan pada Juni 2023.
Unggahan dari akun Facebook itu menyebut bahwa penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai dengan arahan pemerintahan.
Serta, bagi masyarakat yang masih memiliki KTP Jakarta tapi tidak tinggal di wilayah tersebut diminta untuk ke melapor ke bagian dukcapil kelurahan masing-masing.
Tetapi benarkah demikian? inilah fakta sebenarnya yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA sebagai berikut.
Cek Fakta
Berikut adalah narasi mengenai KTP Jakarta tapi tinggal di wilayah lain:
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
"Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
Baca Juga: LINK STREAMING Sub Indo Drama All That We Loved Episode 3 yang Tayang HARI INI, Ada Spoilernya Juga!
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
Baca Juga: Istri Bupati Garut Ikut 'Nyawer' di Kantor KPU, Bawaslu Akan Bahas Apakah Ada Unsur Pelanggaran
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya”
Namun setelah ditelusuri lebih mendalam. Hal tersebut sedikit memperlihatkan adanya misinformasi.
Baca Juga: MALAM INI BANGET! Dr Romantic 3 Episode 3 Tayang: Rumah Sakit Doldam Mulai Goyang
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin pada 4 Mei 2023, rencana tersebut baru bisa dilakukan pada Maret 2024.
Maka dari itu, Budi bersama Pemprov DKI Jakarta masih melakukan tahap rencana dan pendataan terkait warga yang punya KTP DKI Jakarta tetapi menetap di wilayah lain.
Serta, Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Dengan demikian, informasi mengenai KTP Warga Tidak Tinggal di Jakarta akan Dinonaktifkan pada Juni 2023 merupakan kabar HOAKS.***