Hoaks atau Fakta: Benarkah Klaim Seorang Pria Diduga PKI Mencekik Anggota Polisi di Ruas Jalan Tol?

12 Juni 2020, 16:30 WIB
HOAKS sebuah postingan gambar seorang pria mencekik seorang anggota Polisi diduga PKI. Terlihat kejadian tersebut di jalan Tol.* //Turn Back Hoax MAFINDO

PR TASIKMALAYA – Tengah beredar sebuah postingan gambar seorang pria mencekik seorang anggota Polisi diduga PKI. Terlihat kejadian tersebut di jalan Tol.

Kemudian dalam unggahan tersebut dibubuhkan narasi klaim yang merupakan gambar PKI tengah mencekik Polisi.

Begini bunyi narasi jelasnya:

"POLRI JD PELINDUNG PKI,, SEKARANG PKI MENCEKIK LEHER POLRI, INILAH KEBODOHAN KERJA POLRI YG TDK BS MENUMPAS PKI YG ADA DLM ISTANA NEGARA.,,DAN RAKYAT SDH TDK PERCAYA DGN KERJA POLRI,, SEKIAN MKSH DR KOMANDO SRIKANDI MERAH PUTIH POWER OF RAKYAT PRIBUMI BERGERAK MENUMPAS PKI DLM ISTANA NEGARA DAN MENUMPAS KORUPTOR DLM ISTANA NEGARA".

Baca Juga: Virus Corona Bertahan Beberapa Hari di Permukaan Plastik, Dokter Reisa: Cuci Tangan Sangat Penting

Namun faktanya ternyata klaim tersebut diketahui tidak benar atau keliru.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berbagai sumber, Diketahui bahwa gambar tersebut berasal dari video yang sempat viral pada Februari 2020 lalu.

Video tersebut mengenai pria yang mencekik petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di ruas jalan Tol Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dilansir dari akun resmi Kominfo, informasi tersebut didapatkan dari sebuah tayangan kanal Youtube sebuah media daring Indonesia dengan judul “VIRAL! Seorang Polisi Dicekik dan Didorong Pengendara Mobil Karena Tidak Terima Ditilang” yang tayang pada 8 Februari 2020.

Baca Juga: Ikut Sesi Foto Bersama dengan Donald Trump, Perwira Militer AS Mengaku Bersalah

Dijelaskan dalam unggahan keteranagn Instagram Turn Back Hoax, bahwa pria yang mencekik petugas tersebut bernama Tohap Silaban.

Kasus pencekikan Tohap tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di ruas jalan Tol Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Sebut Penegak Hukum Tak Paham Aturan, Novel Baswedan: Mahasiswa Hukum Ada yang Berkenan Mengajari?

Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.

Dengan demikian unggahan sebuah postingan gambar seorang pria mencekik seorang anggota Polisi diduga PKI. Terlihat kejadian tersebut di jalan Tol tidak benar.

Kemudian dalam unggahan tersebut dibubuhkan narasi klaim yang merupakan gambar PKI tengah mencekik Polisi salah, sebab sudah diungkap fakta-fakta sebenarnya dari ebrbagai sumber diatas.

Baca Juga: Pelaku Kasus Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Mereka Telah Mengabdi Selama 10 Tahun

Informasi tersebut termasuk ke dalam konten yang meyesatkan dan dapat menimbulkan salah paham dalam penafsirannya.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler