Cek Fakta: Beredar Kabar Pembegalan di Jalan Bango Cilandak, Simak Faktanya

22 April 2020, 17:31 WIB
ILUSTRASI pembegalan.* /Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Akhir-akhir ini masyarakat digegerkan dengan sebuah video yang menunjukkan seorang pria korban begal di Jalan Bango, Cilandak, Jakarta Selatan.

Video tersebut beredar melalui akun Facebok AmelLia yang mengklaim jika korban dari kejadian pembegalan itu merupakan tetangganya sendiri.

Berikut narasi yang ditulis oleh akun Facebook AmelLia:

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik di Tengah Pandemi, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

"Hati-hati lewat jalan baru tol sekitaran Jalan Bango Cilandak, jam 3 sore ada begal. Ini korbannya tetangga gue.

Setelah dilakukan penelusuran oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, diketahui bahwa informasi yang disampaikan oleh pria dalam video adalah palsu atau hoaks.

Mengutip laman PMJ News, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua tersangka kasus penyebaran berita hoaks melalui media sosial tersebut.

Baca Juga: Siap Produksi Ventilator Lokal, Kemenperin Kolaborasi dengan Empat Kampus

Adapun kronologis kejadian bermula saat NMS dengan menggunakan ponselnya merekam pengakuan FH terkait peristiwa pembegalan yang menimpanya.

FH mengaku dibegal di Jalan Bango, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Setelah merekam, tanpa konfirmasi dan mencari kebenaran informasi, NMS menyebarkan video tersebut dengan cara memasang di status WhatsApp dan mengirim ke grup-grup, sehingga video tersebut menjadi viral sampai ke Facebook.

Baca Juga: Bertabrakan dengan Musim Flu, Gelombang Kedua Corona di AS Diprediksi akan Lebih Parah

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke TKP.

“Setelah dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi pembegalan yang menimpanya, tersangka FH mengakui tidak pernah dibegal dan berbohong,” ungkap Kombes Pol Budi Sartono.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cilandak.

Baca Juga: Ilmuwan Cambridge Ungkap Kemungkinan Vaksin Imunisasi dan TBC Bisa Melawan Virus Corona

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan pasal UU ITE No.11 tahun 2008.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, maka dapat ditarik kesimpulan informasi hoaks tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler