Cek Fakta: Hoaks Kabar Lockdown Tambun Selatan dan Cibitung, Pemkab Bekasi Buka Suara

1 April 2020, 10:41 WIB
KONTEN hoaks yang menyebutkan bahwa pada awal April Bekasi akan memberlakukan lockdown. //Instagram @jabarsaberhoaks

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi global Covid-19 akhir-akhir ini semakin tak terkendalikan di Indonesia. Hal itu terbukti dengan jumlah kasus positif yang mencapai ribuan.

Covid-19 telah membuat sebagian daerah memberlakukan lockdown di sejumlah wilayah, terutama di Jabodetabek.

Meskipun Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa kebijakan lockdown harus diputuskan oleh pemerintah pusat, kini banyak pemerintah daerah yang mulai meberlakukan lockdown secara lokal guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Soal Pasien Virus Corona yang Sembuh, Dirut RSUP Persahabatan Buka Suara

Baru-baru ini beredar sebuah postingan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa pada awal April 2020, Bekasi akan melakukan lockdown.

Unggahan yang diunggah pada 27 Maret 2020 tersebut menyertakan sebuah tautan media daring yang berjudul, 'Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Lockdown Tamsel-Cibitung Mulai Awal April 2020'.

Unggahan tersebut juga disertai dengan foto dari pihak kepolisian yang sedang memberikan keterangan.

Baca Juga: Aksi Dramatis, Anggota Polsek Ciawi Berhasil Bantu Persalinan Ibu Hamil di Pinggir Jalan

Diketahui PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @jabarsaberhoaks, Pemkab Bekasi melalui Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah menyatakan bahwa klaim Bekasi akan memberlakukan lockdown di wilayah zona merah adalah hoaks.

 

Alamsyah menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada rencana lockdown maupun block down yang akan diberlakukan di dua kecamatan tersebut.

“Kami di sini meluruskan, tidak ada itu yang namanya lockdown maupun block down di Tambun Selatan dan Cibitung,” ujar Alamsyah.

Baca Juga: Jika Diperlukan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Dana Rp 100 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Diinformasikan sebelumnya Tambun Selatan dan Cibitung masuk ke dalam kategori wilayah zona merah yang berada di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada saat memimpin rapat analisa dan evaluasi kinerja gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Alamsyah mengungkapkan rapat yang telah dilakukan sebelumnya adalah mengenai persiapan langkah-langkah khusus untuk wilayah zona merah di Kabupaten Bekasi, langkah khusus bukan berarti lockdown.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Uap Air Panas Dapat Membunuh Virus Corona?

Beberapa langkah khusus yang dilakukan di antaranya adalah persiapan dana serta melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang isolasi mandiri agar dapat dilakukan dengan baik.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk wilayah yang terpapar Covid-19 akan dipersiapkan fasilitas-fasilitas kebersihan umum, seperti keran air yang akan dipasang di beberapa titik di terminal dan pasar.

Pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan dan melakukan surveilans wilayah di tempat umum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 1 April 2020: Cineam dan Purbaratu Diguyur Hujan Ringan

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan langkah khusus untuk dilakukan di zona merah dengan menggerakkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun langkah-langkah kongkrit terkait Covid-19.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @bpptkg JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler