PR TASIKMALAYA - Beredar pesan berantai yang menyebut pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan.
Dalam pesan berantai itu disebut jika pemilik e-KTP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Disebutkan pula pemilik e-KTP tersebut bisa mengambil bantuan per tanggal 15 hingga 30 September 2021.
Dalam pesan berantai itu juga disematkan sebuah link, guna memberikan informasi.
Berikut narasi dalam pesan berantai tersebut:
“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per tanggal 15 - 30 September 2021 sebesar Rp 600,000 untuk biaya Cek Disini -https://bit.ly/2ZfgWe9 #Dirumah aja."
Baca Juga: Hanya Tampil 20 Detik di Drama Squid Game, Lee Jung Jun Menyita Perhatian Penonton!
Namun, benarkah pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jabar Saber Hoax, informasi soal pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 adalah hoaks.
Saat diklik, link tersebut menampilkan tulisan "PENCARIAN DANA E-KTP ONLINE".
Baca Juga: Ingatkan Atta Halilintar untuk Melarang Aurel Hermanysah Beraktifitas, Krisdayanti: Enggak Ngukur...
Lalu, pengunjung diminta mendaftarkan email Facebook dan passwordnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha pun membantah hal tersebut.
Ia menyebut jika pihaknya tidak memiliki program soal pencarian bantuan sebesar Rp600.000 bagi pemilik e-KTP.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Tukul Arwana Meninggal Dunia?
Ia menegaskan jika masyarakat lebih berhati-hati, sebab bisa jadi link tersebut merupakan penipuan.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 adalah hoaks.***