Kemnaker Berbagi Informasi Aturan Perjanjian Kerja untuk Lindungi Para Pekerja

- 19 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi kerja sama.
Ilustrasi kerja sama. //PIXABAY//geralt

9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Baca Juga: Beberapa Pegawai Seniornya Undurkan Diri, KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru

Mengingat betapa pentingnya peran perjanjian kerja bagi pekerja maupun pengusaha atau pemberi kerja, maka penyusunannya pun harus dilakukan secara terstruktur.

Serta dibuat sejelas-jelasnya demi menghindari konflik di antara kedua belah pihak di kemudian hari.

Perjanjian kerja juga melindungi hak–hak pekerja, dan pemberi kerja juga dapat kepastian kesepakatan tangggung jawab dari pekerja.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x