9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Baca Juga: Beberapa Pegawai Seniornya Undurkan Diri, KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru
Mengingat betapa pentingnya peran perjanjian kerja bagi pekerja maupun pengusaha atau pemberi kerja, maka penyusunannya pun harus dilakukan secara terstruktur.
Serta dibuat sejelas-jelasnya demi menghindari konflik di antara kedua belah pihak di kemudian hari.
Perjanjian kerja juga melindungi hak–hak pekerja, dan pemberi kerja juga dapat kepastian kesepakatan tangggung jawab dari pekerja.***