Kemnaker Berbagi Informasi Aturan Perjanjian Kerja untuk Lindungi Para Pekerja

- 19 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi kerja sama.
Ilustrasi kerja sama. //PIXABAY//geralt

Baca Juga: Sangat Berguna Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Manfaat Buat Naga Berikut ini

Perjanjian kerja setidaknya memuat hal–hal berikut:

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

5. Besar upah, dan cara pembayaranya

6. Syarat-syarat kerja (memuat hak dan kewajiban para pihak)

7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x