Kemnaker Berbagi Informasi Aturan Perjanjian Kerja untuk Lindungi Para Pekerja

- 19 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi kerja sama.
Ilustrasi kerja sama. //PIXABAY//geralt

PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan menekankan perlunya masyarakat memahami perjanjian kerja.

Kemnaker menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami secara rinci dari perjanjian kerja, tidak hanya dibaca sebelum menyepakati.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 19 November 2020 dari instagram @kemnaker, perjanjian kerja merupakan rincian perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Baca Juga: Sebut Kerumunan Massa Banyak Terjadi di Kota Lain, Sekjen HRS: Anies Dipanggil, Gubernur Lain Engga?

Didasarkan pada dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut syarat-syarat perjanjian kerja:

a. Kesepakatan kedua belah pihak

b. Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum

c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dna, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB.

Baca Juga: Sangat Berguna Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Manfaat Buat Naga Berikut ini

Perjanjian kerja setidaknya memuat hal–hal berikut:

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

5. Besar upah, dan cara pembayaranya

6. Syarat-syarat kerja (memuat hak dan kewajiban para pihak)

7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Baca Juga: Beberapa Pegawai Seniornya Undurkan Diri, KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru

Mengingat betapa pentingnya peran perjanjian kerja bagi pekerja maupun pengusaha atau pemberi kerja, maka penyusunannya pun harus dilakukan secara terstruktur.

Serta dibuat sejelas-jelasnya demi menghindari konflik di antara kedua belah pihak di kemudian hari.

Perjanjian kerja juga melindungi hak–hak pekerja, dan pemberi kerja juga dapat kepastian kesepakatan tangggung jawab dari pekerja.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x