Perempuan adalah yang paling rentan untuk mengalami KDRT, hal ini didukung dari data yang menyebutkan bahwa 71,8 persen kasus kekerasan terhadap perempuan terjdi di ranah rumah tangga.
Korban KDRT terbanyak di Indonesia terhadap perempuan (istri) dan ini merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia.
Karena itu Perempuan harus tahu jenis-jenis perilaku yang dikategorikan KDRT menurut UU PKDRT:
Kekerasan Fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Contohnya adalah memukul, mencekik, melemparkan sesuatu pada korban, menendang, mendorong, menampar, mencengkeram dengan keras, dan menyundut tubuh korban.
Semua hal bentuk pemukulan tanpa meninggalkan bekas pun termasuk kekerasan fisik.
Dampaknya bisa berupa cacat permanen, patah tulang, luka, memar, dan lainnya.
Baca Juga: Babak Pertama Persiraja vs Persib di BRI Liga 1 Berakhir 0-3, Marc Klok Pecahkan Kebuntuan