Pasangan Hidup dan Anak Hatus Tahu Ketahui Jenis-jenis KDRT, Menelantarkan Keluarga hingga Kekerasan Mental

- 25 November 2021, 06:30 WIB
KDRT banyak jenis-jenisnya diantaranya adalah tidak memberikan nafkah lahir dan batin, dan merusak mental.
KDRT banyak jenis-jenisnya diantaranya adalah tidak memberikan nafkah lahir dan batin, dan merusak mental. /Pixabay/Tumisu

PR TASIKMALAYA - KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual psikologis.

KDRT juga bisa dilakukan dengan penelantaran rumah tangga termasuk untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Hal yang berkaitan dengan KDRT itu dijelaskan dalam Pasal 1, UU 23/2004 Tentang KDRT.

Berdasarkan data korban kekerasan di tempat kejadian, di lingkungan rumah tangga (KDRT) adalah yang tertinggi yakni mencapai 59 persen, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun @kemenpppa pada 24 November 2021.

Baca Juga: Persib Raih Poin Penuh Lawan Persiraja di BRI Liga 1, Wander Luiz Tutup Pesta Gol Lewat Penalti

Lingkungan rumah tangga itu apabila sesuai Undang-undang PKDRT meliputi tiga hal.

Orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam satu rumah (Kakek, Nenek, Om, Tante, Sepupu, dan lainnya).

Lingkungan Suami, Isteri, dan Anak, dan terakhir orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam satu rumah.

Baca Juga: Link Streaming Sheriff vs Real Madrid di Liga Champions 25 November 2021

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x