Tips Aman Bertransaksi Digital Di Tengah Pandemi, Salah Satunya Rutin Mengganti Password

19 Oktober 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi pembayaran digital. //Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA – Pembayaran digital kian meningkat di tengah pandemi ini, pasalnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah memperingatkan bahwa uang kertas mungkin dapat menyebarkan virus Covid-19.

Penularan virus Covid-19 juga terjadi melalui tetesan air liur atau droplet. Droplet dari seseorang yang telah terinfeksi di permukaan benda dapat bertahan hidup cukup lama.

Maka dari itu, WHO juga mengimbau agar menghindari menyentuh benda yang sering disentuh oleh orang banyak, termasuk lembaran uang.

Baca Juga: Beda dengan Daerah Lain, Ganjar Pranowo Sediakan Ruang Aspirasi untuk Mereka yang Tolak UU Ciptaker

Selain dapat mengurangi risiko penularan Covid-19, transaksi digital juga memiliki banyak keunggulan lainnya seperti lebih praktis, cepat dan juga efisien. Pembeli dan penjual tidak lagi perlu repot untuk menyiapkan uang tunai dan kembalian.

Penggunaan transaksi secara digital di masa pandemi ini memang menjadi pilihan yang sangat tepat, namun rasa takut akan pembobolan masih dirasakan banyak orang.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka memberikan infografis mengenai Tips atau kiat aman bertransaksi digital di tengah pandemi

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Berbuntut Panjang, Ratusan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perusuh

Ada 3 tips yang diberikan oleh akun Instagram ojkindonesia yakni:

1. Hindari menggunakan wifi publik untuk transaksi keuangan

Menggunakan wifi publik memiliki risiko yang cukup tinggi untuk terjadinya pencurian data pribadi.

Sehingga disarankan untuk menggunakan data atau jaringan internet pribadi yang tentunya lebih aman untuk melakukan transaksi keuangan.

Perhatikan juga semua notifikasi yang masuk dari setiap transaksi yang telah dilakukan. Jangan sampai terdapat notifikasi yang tidak anda ketahui berasal dari mana.

Jika menerima notifikasi dari transaksi yang tidak anda diketahui, segeralah hubungi pihak bank yang bersangkutan.

Baca Juga: Diperlukan Pelatihan Khusus untuk Nakes Vaksin Covid-19, Jokowi: Jangan Anggap Enteng, ini Tak Mudah

2. Belanja online di situs atau aplikasi yang terpercaya

Berbelanja secara online memang selalu diminati banyak orang, bahkan sebelum pandemi ini terjadi.

Selain menghemat waktu, berbelanja online juga dapat menghemat ongkos karena anda hanya tinggal duduk manis di sofa, keluarkan ponsel lalu mulai memilih-milih barang yang dibutuhkan.

Berbelanja online juga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, tidak terbatas oleh waktu dan tempat, tetapi anda tetap harus berhati-hati dalam memilih situs atau aplikasi yang akan digunakan.

Pastikan untuk berbelanja pada situs atau aplikasi yang sudah terpercaya. Situs yang aman biasanya ditandai dengan ikon 'gembok' di pojok kiri atas sebelum alamat situs, atau bisa juga alamat situs yang dimulai dengan https:// .

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Berbuntut Panjang, Ratusan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perusuh

Selain itu, situs belanja online yang aman juga biasanya memiliki layanan garansi yang tentunya akan bertanggung jawab apabila ada hal-hal yang tak diinginkan.

Untuk menghindari penipuan, hindari juga bertransaksi digital yang meminta pembayaran langsung pada rekening pribadi penjual.

3. Rutin mengganti password dan tidak sembarang memberikan nomor one time password (OTP)

Untuk menjaga keamanan usahakan secara berkala mengganti PIN/Password m-banking maupun uang elektronik anda dengan angka, tanda baca dan huruf yang unik.

Selain itu usahakan juga untuk membedakan PIN/Password pada setiap rekening atau akun yang berbeda, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

 Baca Juga: 4 Game Online Ini Cocok Dimainkan Ketika Sedang Bosan di Rumah Karena Pandemi

Jangan pernah memberitahukan PIN/Password atau OTP anda ke orang lain yang tidak dikenal dan juga hindari mengirimkan data pribadi melalui aplikasi percakapan digital atau media sosial.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler