Baca Juga: Hari Bahasa Ibu Sedunia, Simak Kilas Balik Sejarahnya
Kemkominfo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi maraknya konten perjudian yang menyusupi domain publik. Masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Kemkominfo secara langsung.
Adapun cara pelaporan bisa dilakukan melalui 3 cara pengaduan sebagai berikut:
1. Melalui aduankonten.id dengan login dan membuat akun terlebih dahulu
2. Email Kemkominfo [email protected]
Baca Juga: Inilah Maksud dari Kata Quantumania untuk Film Ketiga Ant-Man, Ada Permainan Kata
3. Whatsapp resmi Kemkominfo di 08119224545.***