Marak Konten Perjudian di Domain Publik, Kominfo Lakukan Upaya Penertiban Berikut

- 19 Februari 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi - Kemkominfo melakukan berbagai upaya penertiban berikut dalam rangka mencegah perjudian online di domain publik.
Ilustrasi - Kemkominfo melakukan berbagai upaya penertiban berikut dalam rangka mencegah perjudian online di domain publik. /Pixabay/Geralt

Baca Juga: Hari Bahasa Ibu Sedunia, Simak Kilas Balik Sejarahnya

Kemkominfo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi maraknya konten perjudian yang menyusupi domain publik. Masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Kemkominfo secara langsung.

Adapun cara pelaporan bisa dilakukan melalui 3 cara pengaduan sebagai berikut:

1.       Melalui aduankonten.id dengan login dan membuat akun terlebih dahulu

2.       Email Kemkominfo [email protected]

Baca Juga: Inilah Maksud dari Kata Quantumania untuk Film Ketiga Ant-Man, Ada Permainan Kata

3.       Whatsapp resmi Kemkominfo di 08119224545.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x