Marak Konten Perjudian di Domain Publik, Kominfo Lakukan Upaya Penertiban Berikut

- 19 Februari 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi - Kemkominfo melakukan berbagai upaya penertiban berikut dalam rangka mencegah perjudian online di domain publik.
Ilustrasi - Kemkominfo melakukan berbagai upaya penertiban berikut dalam rangka mencegah perjudian online di domain publik. /Pixabay/Geralt

PR TASIKMALAYA – Kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi akan semakin membantu kehidupan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dan komunikasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.

Salah satu pemanfaatan di bidang teknologi dan komunikasi adalah pencarian informasi. Kini, masyarakat semakin dipermudah dalam mencari sebuah informasi sebagai akibat dari  adanya kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi.

Dalam mencari informasi, masyarakat harus memperhatikan sumber informasi tersebut agar tidak termakan hoaks. Maka tidak jarang, orang-orang mengambil informasi dari web terpercaya dengan domain publik seperti go.id maupun ac.id.

Namun sayangnya, banyak domain publik tersebut disusupi oleh konten perjudian. Padahal laman dengan domain go.id merupakan laman pemerintahan, sedangkan ac.id merupakan laman lembaga pendidikan.

Baca Juga: Lestarikan Bahasa Ibu, Pemerintah Tatar Sunda Buat Program Khusus Bahasa Sunda

Menanggapi hal tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berusaha untuk menertibkan konten perjudian yang ada pada laman pemerintah maupun lembaga pendidikan agar tidak terjadi penyusupan kembali.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, berikut merupakan upaya yang dilakukan Kominfo untuk menertibkan konten perjudian.

1.       Menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan

2.       Mengingatkan kementrian dan lembaga nasional atau daerah untuk meningkatkan keamanan pengoperasian laman yang dikelola

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x