Pada sisi kemudahan e-KTP biasa, pada beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
Sedang e-KTP digital, Kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
3. Akses
e-KTP tidak memerlukan koneksi internet.
Baca Juga: Mengenai Kasus ACT, Polri Mulai Lakukan Pengumpulan Data dan Keterangan
Sementara, e-KTP digital Perlu koneksi internet memadai.
4. Penggunaan
e-KTP biasa perlu dicetak.
Sedangkan e-KTP digital cukup menggunakan smartphone.
Baca Juga: KPU Sudah Membuka Akses SIPOL, Apa Itu? Berikut Penjelasannya