Ada Pelanggaran Hak Cipta, Video Kampanye Donald Trump untuk George Floyd Dinonaktifkan

- 7 Juni 2020, 18:55 WIB
Donald Trump Berpose Mengangkat Kitab di Depan Gereja St. John
Donald Trump Berpose Mengangkat Kitab di Depan Gereja St. John //SCMP

PR TASIKMALAYA - Tiga perusahaan raksasa Twitter, Facebook, dan Instagram telah menonaktifikasi video kampanye milik Donald Trump untuk George Floyd.

Sebuah video yang menunjukkan foto dan video pawai protes dan kekerasan kematian Floyd yang berada di tahanan polisi Minnesota, menunjukkan latar belakang Presiden Amerika Serikat tersebut.

Baca Juga: Bukti Baru Covid-19 Terkuak, Tiongkok Disebut Berusaha untuk Menutup-Nutupi Kasus Virus Corona

Namun, salah satu pengacara California, Sam Koolaq mengatakan pada Politico bahwa video itu langsung dinonaktifkan usai adanya keluhan dan pengaduan pelanggaran hak cipta.

Kematian pria berkulit hitam tersebut menyita perhatian dunia usai mendapat perlakuan rasis dan menyebabkan kematian yang memicu protes nasional.

Baca Juga: Invasi Tiongkok di Perbatasan Terus Menegang, Keja Sama India-AS Justru Diperkirakan Makin Erat

Mereka berjuang keras untuk Demokrat Kiri Radikal. Pertempuran satu sisi. Ilegal,"cuit Trump di Twitter mengkritik penghapusan unggahannya.

Namun, Kepala Eksekutif Twitter, Jack Dorsey menanggapi cuitan Trump yang menyebut bahwa itu tidak benar dan tidak ilegal.

Baca Juga: Miliki Masalah dengan Tiongkok, Warga Taiwan 'Jatuhkan' Walikota yang Dukung Kebijakan Beijing

"Ini ditarik karena kami mendapat keluhan DMCA dari pemegang hak cipta. Kami menanggapi keluhan hak cipta sah yang dikirimkan oleh pemilik hak cipta atau perwakilan resmi mereka," tambah Dorsey.

Sementara itu, Facebook yang memiliki jaringan berbagi foto dan video dari Instagram juga menghapus video kampanye Trump karena adanya laporan hak cipta dari Digital Millennium Copyright Act.

Baca Juga: Masih Menjadi Misteri, Mantan Kepala Intelijen Inggris: Corona Buatan Manusia dan Bocor dari Lab

"Organisasi yang menggunakan seni asli yang dibagikan di Instagram diharapkan memiliki hak untuk melakukannya," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.

Video berdurasi 45 menit dan diunggah ulang oleh Trump ke Twitter selama tiga menit juga diunggahnya ke saluran YouTube yang telah ditonton 1,4 juta penayangan.

Baca Juga: Jalin Hubungan Lebih Erat, Inggris Siap Menjadi Mitra Dialog ASEAN

Twitter lebih mengawasi ketat sejumlah cuitan atau unggahan dalam aplikasinya, hal itu sejak cuitan Trump dilabeli pemeriksa fakta karena diklaim sebuah penipuan.

Setelah cuitan Trump dianggap berita bohong, ia akan memperkenalkan undang-undang yang bisa membatalkan dan melemahkan perusahaan media sosial atas pertanggungjawaban konten yang diunggah pengguna.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x