Usai Pemerintah Rilis Kebijakan Social Distancing, Pembatalan Perjalanan di Aplikasi Traveloka Melonjak Tajam, Simak Petunjuk Refund Tiket

- 19 Maret 2020, 13:17 WIB
ILUSTRASI penerbangan yang navigasinya diatur oleh Perum Airnav Indonesia. Pada arus mudik lebaran 2019, Perum Airnav Indonesia menerima permintaan slot penerbangan tambahan sebanyak 1.380 penerbangan. Slot tambahan itu terdiri 1.336 rute penerbangan domestik dan 44 rute internasional.*/DOK PR
ILUSTRASI penerbangan yang navigasinya diatur oleh Perum Airnav Indonesia. Pada arus mudik lebaran 2019, Perum Airnav Indonesia menerima permintaan slot penerbangan tambahan sebanyak 1.380 penerbangan. Slot tambahan itu terdiri 1.336 rute penerbangan domestik dan 44 rute internasional.*/DOK PR /

Sementara, bagi para pengguna yang memiliki status tiket 'Tidak Bisa Refund', berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh mitra Traveloka, pengajuan refund tidak dapat diproses kecuali mitra terkait memberlakukan pengecualian yang disosialisasikan kepada Traveloka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 19 Maret 2020: Gemini Merasa Jenuh, Leo Menjadi Seseorang yang Tidak Sabaran

Dalam kondisi seperti saat ini, Traveloka juga menganjurkan pengguna untuk selalu merencanakan dengan baik perjalanan dan mengikuti informasi serta perkembangan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah dan juga lembaga internasional terpercaya, seperti WHO.

Hal ini bisa membantu pengguna untuk lebih membaca situasi kedepan dan lebih waspada ketika mengambil keputusan untuk melakukan perjalanan baik menggunakan aplikasi Traveloka, maupun secara manual.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Sangat Masif, Penderita Virus Corona Banyak yang Tak Terdeteksi Bahkan Tidak Menunjukkan Gejala

“Saat ini, kami terus-menerus memantau situasi terkini dan juga berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan para mitra, guna memastikan keamanan dan kenyamanan para pengguna, terutama dalam melakukan perjalanan,” ujar Dionisius.

Kondisi ini nampaknya membutuhkan partisipasi semua pihak sebagai bentuk pewujudan pembatasan sosial di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x