Grab Wheel Diberhentikan Sementara, Yana Mulyana: Ini Transportasi Jenis Apa?

- 22 Januari 2020, 09:50 WIB
Grab Wheel
Grab Wheel /DOK PR

Audiensi yang digelar Selasa, 21 Januari kemarin menyebut bahwa Grab Wheel belum memiliki aturan yang jelas terkait penggolongan jenis kendaraan.

"Ini transportasi jenis apa, sepeda atau apa. Kalau sepeda berarti harus di jalur sepeda. Pokoknya faktor keamanan harus kita utamakan," tegas Yana.

Baca Juga: 8 Bahaya Mengonsumsi Mi Instan, selain Menaikkan Berat Badan

Yana meminta pihak Grab untuk menghentikan sementara operasional Grab Wheel sampai adanya aturan jelas dan pasti dari Kementerian Perhubungan.

Menurut VP Government Relation Grab Pandu Budiono, mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki SOP yang cukup jelas terkait penggunaan Grab Wheel.

Menurutnya, pengguna Grab Wheel harus diatas 18 tahun, hanya bisa digunakan satu orang atau tidak berboncengan, dan maksimum kecepatan 15 km/jam.

Baca Juga: Sempat Terhalang Bencana Banjir dan Longsor, Jemaah Umrah di Bogor Akhirnya Bisa Berangkat

Pandu mengaku bahwa pihak Grab telah mengawasi keamanan di seluruh titik adanya Grab Wheel dan meastikan penggunaannya tetap aman.

"Tapi kami menghormati keputusan dari Pak Wakil Wali Kota. Terima kasih atas pertimbangan yang baik ini. Kami hanya ingin berkontribusi positif dalam manajemen transportasi di Kota Bandung untuk menunjang Bandung sebagai smart city," tandas Pandu.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x