Kemenhub akan Terapkan Alat Pendeteksi Covid-19 untuk Moda Bis dan Kereta Api

- 25 Januari 2021, 13:08 WIB
GeNose C19 yang merupakan alat pendeteksi Covid-19 akan diterapkan pertama kali pada transposrtasi kereta api dan angkutan bus mulai 5 Februari 2021.
GeNose C19 yang merupakan alat pendeteksi Covid-19 akan diterapkan pertama kali pada transposrtasi kereta api dan angkutan bus mulai 5 Februari 2021. /Dok. Ristekbrin.go.id

Dengan perangkat GeNose, tarif pemeriksaan Covid-19 menjadi lebih terjangkau. Penumpang hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20 ribu sekali periksa.

Baca Juga: 20 Ribu Warteg Terancam Gulung Tikar, Rocky Gerung: Saya Kira Ini Serius

"Apalagi kalau nanti dengan skala besar bisa lebih murah menjadi Rp 15 ribu, jadi lebih terjangkau," sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa moda kereta api diwajibkan untuk menerapkan GeNose mulai 5 Februari 2021, sementara bis tidak diharuskan.

Tim dari Kemenhub juga telah memesan 200 unit GeNose untuk ditempatkan di 44 stasiun di Provinsi Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: AHY Kembali Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

"Pada moda kereta api akan diterapkan secara wajib pada tanggal 5 Februari 2021. Sedangkan angkutan bus tidak wajib," ujar Budi.

"Tapi akan dilakukan pengecekan secara random menggunakan GeNose mulai 5 ferbuari 2021, yang akan dimulai dari Pulau Jawa," terangnya.

Budi menyebut bahwa terminal pertama yang akan memberlakukan GeNose ialah Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pantau Pasien Covid-19 di RSUD Cengkareng, Anies Baswedan Saksikan Hal yang Memilukan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x