Marak Konten Perjudian di Domain Publik, Kominfo Lakukan Upaya Penertiban Berikut

19 Februari 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi - Kemkominfo melakukan berbagai upaya penertiban berikut dalam rangka mencegah perjudian online di domain publik. /Pixabay/Geralt

PR TASIKMALAYA – Kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi akan semakin membantu kehidupan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dan komunikasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.

Salah satu pemanfaatan di bidang teknologi dan komunikasi adalah pencarian informasi. Kini, masyarakat semakin dipermudah dalam mencari sebuah informasi sebagai akibat dari  adanya kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi.

Dalam mencari informasi, masyarakat harus memperhatikan sumber informasi tersebut agar tidak termakan hoaks. Maka tidak jarang, orang-orang mengambil informasi dari web terpercaya dengan domain publik seperti go.id maupun ac.id.

Namun sayangnya, banyak domain publik tersebut disusupi oleh konten perjudian. Padahal laman dengan domain go.id merupakan laman pemerintahan, sedangkan ac.id merupakan laman lembaga pendidikan.

Baca Juga: Lestarikan Bahasa Ibu, Pemerintah Tatar Sunda Buat Program Khusus Bahasa Sunda

Menanggapi hal tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berusaha untuk menertibkan konten perjudian yang ada pada laman pemerintah maupun lembaga pendidikan agar tidak terjadi penyusupan kembali.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, berikut merupakan upaya yang dilakukan Kominfo untuk menertibkan konten perjudian.

1.       Menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan

2.       Mengingatkan kementrian dan lembaga nasional atau daerah untuk meningkatkan keamanan pengoperasian laman yang dikelola

Baca Juga: Nonton Red Balloon Episode 18 Malam Ini, Preview Spoiler: Jo Dae Geun Pergi Tinggalkan Go Geum Ah

3.       Mengimbau pengelola domain go.id untuk melakukan migrasi laman ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)

4.       Mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten perjudian pada laman pemerintahan maupun lembaga pendidikan.

5.       Berkoordinasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk menangani situs yang mengalami masalah penyalahgunaan

Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh stakeholder demi tata kelola informasi di domain publik agar lebih baik lagi.

Baca Juga: Prediksi Horoskop Hari Ini 19 Februari 2023, Bagaimana Peruntungan Nasib Kamu?

“Kami terus mendorong  seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya”, ucapnya pada Kamis 16 Februari 2023.

Adapun data dari Kemkominfo menyebutkan sebanyak 461 domain go.id tersusupi konten perjudian, dan 222 domain ac.id, sehingga total ada 683 domain publik yang tersusupi konten perjudian.

Data tersebut merupakan data yang dihimpun oleh Kemkominfo pada periode 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023. Maraknya penyusupan konten perjudian pada domain publik juga disebabkan oleh beberapa hal.

Diantaranya adalah kurangnya pemahaman keamanan siber serta banyaknya domain publik yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Hari Bahasa Ibu Sedunia, Simak Kilas Balik Sejarahnya

Kemkominfo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi maraknya konten perjudian yang menyusupi domain publik. Masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Kemkominfo secara langsung.

Adapun cara pelaporan bisa dilakukan melalui 3 cara pengaduan sebagai berikut:

1.       Melalui aduankonten.id dengan login dan membuat akun terlebih dahulu

2.       Email Kemkominfo aduankonten@kominfo.go.id

Baca Juga: Inilah Maksud dari Kata Quantumania untuk Film Ketiga Ant-Man, Ada Permainan Kata

3.       Whatsapp resmi Kemkominfo di 08119224545.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler