PR TASIKMALAYA - Program untuk membantu masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan saat ini memang telah digerakkan oleh pemerintah, salah satunya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun sayangnya, bahwa peserta KIP hanya bisa mendapatkan bantuan tersebut, jika mereka telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya dari laman Indonesia.go.id, dikatakan bahwa sebenarnya peserta bisa mendapatkan KIP meskipun belum terdaftar di DTKS.
Berikut hal-hal yang bisa dilakukan secara mandiri agar bisa tetap mendapatkan KIP meski belum terdaftar di DTKS, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Lihat Bagaimana Bentuk Kuku Anda? Cek Karakter dan Kemampuan pada Tes Kepribadian Ini!
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali kecil dari 4 juta rupiah di setiap bulannya, atau jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga masing-masingnya mendapat Rp750.000.
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa.
Setelah itu, Anda dapat melakukan pendaftaran KIP kuliah 2024 dengan cara sebagai berikut:
1. Mendaftar melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/