3. Dianjurkan untuk melibatkan tenaga pendidikan yang relevan dengan materi yang ada dalam kegiatan MPLS.
Ketentuan Wajib
1. Pihak penyelenggara MPLS diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif.
2. Siswa yang mengikuti kegiatan MPLS diwajibkan untuk mengenakan seragam sekolah yang ditentukan oleh pihak sekolah.
3. Pihak penyelenggara MPLS harus meminta izin terlebih dahulu pada pihak orang tua atau wali siswa secara tertulis, baik kegiatan MPLS maupun rangkaian kegiatan yang akan diikuti siswa selama MPLS dicantumkan.
Larangan
1. Pihak sekolah dilarang melibatkan kakak kelas, senioritas, atau alumni sebagai pihak penyelenggara MPLS.
2. Penyelenggara MPLS dilarang memberikan tugas yang bersifat baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa baru.
Baca Juga: 4 Saran dari OJK untuk Hindari Modus Penipuan
3. Pihak penyelenggara juga dilarang memberikan ketentuan penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa selama MPLS.
4. Penyelenggaraan MPLS tidak diperkenankan memiliki sifat perpeloncoan.