Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Ajukan KUR? Cek di Sini Jangan Sampai Terlewat!

- 11 Juli 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi - Tujuan pelaksanaan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan pada usaha produktif.
Ilustrasi - Tujuan pelaksanaan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan pada usaha produktif. /Pexels.com/Ahsanjaya

PR TASIKMALAYA - KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada individu atau perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak, tapi belum memiliki agunan tambahan atau belum cukup.

Tujuan pelaksanaan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan pada usaha produktif. Serta menumbuhkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Beberapa jenis KUR yang dapat diberikan pada calon debitur adalah KUR yang disalurkan oleh Bank, terdiri atas KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI), dan KUR Khusus.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari bankmandiri.co.id.

Baca Juga: Survei Sebut Prabowo Masih Unggul dari Ganjar dan Anies

1) Syarat dokumen KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan kartu identitas eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit di atas Rp50 juta.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Pertanyakan Mimik Wajah Aneh Syahnaz Saat Speak Up: Menyesal Karena Ketahuan?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x