NUPTK, Syarat Guru Honorer Dapatkan Gaji dari Dana BOS Dihapuskan Selama Pandemi Covid-19

- 17 April 2020, 13:58 WIB
Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi syarat gunu honorer menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dihapus selama pandemi Covid-19.

Kebijakan ini hanya sementara dan diberlakukan selama darurat virus corona di Indonesia.

Berlaku mulai April 2020 hingga masa yang belum ditentukan, sesuai dengan pencabutan status darurat di Tanah Air.

Baca Juga: Masjid di Kabupaten Tasikmalaya Tetap Gelar Salat Jumat, Petugas Lakukan Penyemprotan

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Guru honorer yang memiliki NUPTK dan digaji dari dana BOS sebelumnya tetap harus tercacat di Dapodik per-Desember 2019 sebagai syarat lain untuk pembayaran gaji guru honorer.

Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menjelaskan syarat lain untuk guru honorer bisa mendapatkan gaji tersebut.

"Meskipun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku. yaitu guru honorer belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar," ujar Nadiem.

Baca Juga: Buktikan Ketegasan Aturan, 23 Perusahaan Pelanggar PSBB Ditutup Sementara

Aturan itu tertera dalam Pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan honor diberikan kepada guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut dibuat agar guru honorer memiliki kondisi yang baik saat di tengah pandemi Covid-19, jadi NUPTK harus dihapus sementara.

Kebijakan pembayaran honor sebanyak 50 persen juga kini tidak berlaku di tengah pandemi Covid-19.

Padahal sebelumnya, telah berlaku aturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan sebanyak maksimal 50 persen.

Dalam hal ini kepala sekolah memiliki kebebasan untuk penggunaan BOS karena mereka pihak yang paling tahu kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.

Baca Juga: Masih Menunggu Hasil Lab, Dua Bayi PDP asal Yogyakarta Meninggal Dunia

Kepala sekolah juga dapat memberikan honor kepada para tenaga kerja kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan masa darurat Covid-19.

"Kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memebrikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu ondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru hnorer di masa krisis ini," ujar Nadeim dikutip dari situs resmi Sekretarian Kabinet Republik Indonesia.

Kepala sekolah dalam hal ini juga diberikan kenyamanan dengan bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungki untuk memimpin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x