Masjid di Kabupaten Tasikmalaya Tetap Gelar Salat Jumat, Petugas Lakukan Penyemprotan

- 17 April 2020, 13:50 WIB
PETUGAS tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Agung Baitulranman Kabupaten Tasikmalaya sesaat sebelum pelaksanaan shalat jumat berlangsung, Jumat, 17 April 2020.* 
PETUGAS tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Agung Baitulranman Kabupaten Tasikmalaya sesaat sebelum pelaksanaan shalat jumat berlangsung, Jumat, 17 April 2020.*  //Asep MS



PIKIRAN RAKYAT - Meski tidak ada larangan untuk melaksanakan salat jumat berjamaah di Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya, namun Pemkab Tasikmalaya mengeluarkan beberapa imbauan yang dituangkan dalam Perbup Nomor 25 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Berjamaah di Masjid dan Salat Jumat dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Di mana salat berjamaah dan salat Jumat harus menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan menjaga jarak lebih kurang 2 meter, mencuci tangan memakai sabun dengan menggunakan air mengalir sebelum wudhu, membawa alas sujud masing-masing, menggunakan masker serta tidak bersalaman atau bersentuhan anggota badan.

Guna menopang imbauan itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya melakukan antisipasi dengan pembersih lantai dengan cairan disinfektan, beberapa saat sebelum salat Jumat dilaksanakan.

Baca Juga: Masih Menunggu Hasil Lab, Dua Bayi PDP asal Yogyakarta Meninggal Dunia

Tidak hanya di masjid agung, disinfektan ini juga disalurkan kepada 3.945 masjid yang tersebar di 39 Kecamatan.

"Jadi DMI Kabupaten Tasikmalaya menekankan, masyarakat agar melaksanakan imbauan Bupati secara utuh.

"Termasuk yang merasa dari zona merah lebih bijak untuk mengisolasi diri di rumah dan melaksanakan salat zuhur," jelas Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya, Dede Saeful Anwar, ketika tengah memantau persiapan jalannya salat jumat di Masjid Agung Baitulrahman Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 17 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Hand Sanitizer Dapat Membakar Tangan, Simak Kebenarannya

Dede menambahkan, dalam pelaksanaan Khotbah Jumat, disarankan lebih cepat. Artinya waktunya tidak lebih dari 10 menit saja. Sehingga pelaksanan salat bisa lebih efektif tanpa menghilangkan rukun dan syarat sah salat Jumat.

"Tidak ada larangan salat Jumat berjamaah. Akan tetapi masyarakat harus benar-benar menjalankan intruksi atau imbauan Bupati melaksanakan protokol kesehatan," tambah dia.

Saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya masih terbilang tinggi dengan banyaknya Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang mencapai 1.225 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mencapai 23 orang.

***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x