Persatuan Guru Honorer se-Indonesia Gelar Rakornas, Ketua GTHNK: Kita Dorong Presiden Terbitkan Keppres Angkat PNS Tanpa Tes

- 21 Februari 2020, 19:09 WIB
GURU Honorer.*/DOK. PR
GURU Honorer.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori (GTHNK) Nasrullah meminta kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi Pegawai Negeri Sipil.

GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi berkumpulnya para pegawai honorer yang telah berusia lebih dari 35 tahun.

Bertempat di ICC Kemayoran Jakarta, GTHNK yang diketuai oleh Nasrullah, menggelar rapat kooridnasi yang dihadiri lebih dari 2.000 anggota pada Kamis, 20 Februari 2020 kemarin.

Baca Juga: Komunitas 'Sampah Cantik' Sulap Bantaran Sungai Ciloseh jadi Taman Bermain Warna-Warni

Dalam rapat koordinasi tersebut, mereka menyusun strategi untuk mendesak Jokowi segera menerbitkan Keppres terkait pengangkatan GTHNK 35+ menjadi PNS tanpa melaui tes.

“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Nasrullah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Berita Antara.

Selain itu, pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN sesuai sistem gaji bulanan, bukan per jam.

Baca Juga: Bikin Bangga Indonesia, Menpora Gelontorkan Rp 360 Juta untuk Atlet Angkat Besi di Kejuaraan Junior dan Remaja Asia 2020

Dari 2.000 orang yang hadir dalam acara tersebut, mereka merupakan perwakilan rekan-rekan dari daerah bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.

Narullah mengatakan, sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah, provinsi, bahkan ketua DPRD provinsi maupun kota.

“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Sambut Hari Aktivitas Fisik Sedunia 2020, Kemenkes Adakan Virtual Run Challenge, Simak Syarat dan Ketentuannya

GTKHNK 35+ yang terdiri dari tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA atau SMK. Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi baik dengan menggunakan pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya.

Bahkan tidak sedikit yang mengalami kendala di perjalanan, termasuk kesulitan mendapatkan fasilitas kamar mandi, ban kendaraan pecah, sampai tidak mendapatkan makan.

Perjuangan mereka untuk pergi ke Jakarta dilatarbelakangi dengan mirisnya kondisi yang mereka alami selama bertahun-tahun. Bahkan diantarnya telah mengabdi selama hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp 250.000 per bulan.

Baca Juga: Dievakuasi dari Kapal Pesiar Diamond Princess, 170 Warga Australia Jalani Masa Karantina Kembali

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” kata Nasrullah.

Rakornas ini akan terus dilakukan setiap bulannya, namun apabila dalam dua bulan ke depan Keppres yang dimaksud diterbitkan, maka mereka tidak akan menggelar rakornas kembali.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x