NUPTK, Syarat Guru Honorer Dapatkan Gaji dari Dana BOS Dihapuskan Selama Pandemi Covid-19

- 17 April 2020, 13:58 WIB
Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

Aturan itu tertera dalam Pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan honor diberikan kepada guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut dibuat agar guru honorer memiliki kondisi yang baik saat di tengah pandemi Covid-19, jadi NUPTK harus dihapus sementara.

Kebijakan pembayaran honor sebanyak 50 persen juga kini tidak berlaku di tengah pandemi Covid-19.

Padahal sebelumnya, telah berlaku aturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan sebanyak maksimal 50 persen.

Dalam hal ini kepala sekolah memiliki kebebasan untuk penggunaan BOS karena mereka pihak yang paling tahu kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.

Baca Juga: Masih Menunggu Hasil Lab, Dua Bayi PDP asal Yogyakarta Meninggal Dunia

Kepala sekolah juga dapat memberikan honor kepada para tenaga kerja kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan masa darurat Covid-19.

"Kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memebrikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu ondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru hnorer di masa krisis ini," ujar Nadeim dikutip dari situs resmi Sekretarian Kabinet Republik Indonesia.

Kepala sekolah dalam hal ini juga diberikan kenyamanan dengan bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungki untuk memimpin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x