NUPTK, Syarat Guru Honorer Dapatkan Gaji dari Dana BOS Dihapuskan Selama Pandemi Covid-19

- 17 April 2020, 13:58 WIB
Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi syarat gunu honorer menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dihapus selama pandemi Covid-19.

Kebijakan ini hanya sementara dan diberlakukan selama darurat virus corona di Indonesia.

Berlaku mulai April 2020 hingga masa yang belum ditentukan, sesuai dengan pencabutan status darurat di Tanah Air.

Baca Juga: Masjid di Kabupaten Tasikmalaya Tetap Gelar Salat Jumat, Petugas Lakukan Penyemprotan

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Guru honorer yang memiliki NUPTK dan digaji dari dana BOS sebelumnya tetap harus tercacat di Dapodik per-Desember 2019 sebagai syarat lain untuk pembayaran gaji guru honorer.

Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menjelaskan syarat lain untuk guru honorer bisa mendapatkan gaji tersebut.

"Meskipun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku. yaitu guru honorer belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar," ujar Nadiem.

Baca Juga: Buktikan Ketegasan Aturan, 23 Perusahaan Pelanggar PSBB Ditutup Sementara

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x