Pengamat Pendidikan Sebut Penghentian Tunjangan Profesi Guru SPK adalah Sikap Diskriminatif

- 23 Januari 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi Kegiatan Belajar di Sekolah.*
Ilustrasi Kegiatan Belajar di Sekolah.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/

Perdirjen juga ia nilai kontradiktif dalam menanggapi masalah tersebut.

Guru atau Kepala Sekolah yang punya sertifikat pendidik malah diabaikan oleh GTK, padahal seharusnya mereka mendapatkan nilai yang sempurna.

Dengan adanya hal tersebut, SPK akan kesulitan mempertahankan atau merekrut guru yang sudah punya sertifikasi.

Baca Juga: Tak Perlu Gunakan Alat, Push Juga Memiliki 8 Manfaat Kesehatan untuk Tubuh

Guru yang terverifikasi dalam hal ini tidak akan mau kehilangan keuntungan secara finansial.

Dampak lain yang bisa dihadapi yakni akan terjadinya migrasi guru SPK ke sekolah swasta dan akhirnya SPK akan menjadi kekurangan guru.

Bukan hanya merugikan sekolah namun hal ini juga akan berdampak kepada para pelajar di SPK.*** (Ditha Seftiawan/PR)

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan, Pengamat: Itu Melanggar UU Guru dan Dosen.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x