PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diskriminatif.
Ia juga menyatakan peraturan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam hal ini penerima Tunjangan Profesi Guru dibeda-bedakan.
Baca Juga: Mengenal Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Guru yang mendapat tunjangan tersebut diketahui hanya yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Pasalnya, TPG ini kini diberhentikan sesuai dengan Perdirjen dan GTK Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019.
Dalam pion C nomor 2 regulasi tersebut dinyatakan bahwa TPG yang bekerja di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) dihentikan dan pembayaran TPG untuk guru agama menjadi Kewenangan Kementerian Agama.
Baca Juga: Mengakibatkan Jatuhnya Korban, Virus Corona Belum Diidentifikasi sebagai Darurat Global oleh WHO
Sementara Indra menyatakan guru SPK yang sudah terverifikasi merupakan warga negara Indonesia dan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemendikbud.