Ini Kebijakan Mendikbud untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas, Ada Dua Macam1

- 3 April 2021, 15:00 WIB
Berikut ini dua macam kebijakan Mendikbud soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.*
Berikut ini dua macam kebijakan Mendikbud soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.* //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Sekretariat Kabinet membagikan informasi tentang ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa Pandemi Covid-19.

Ketetapan ini merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag.

Supaya pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan, satuan pendidikan harus mematuhi beberapa persayaratan.

Baca Juga: Menjalani Isolasi Karena Terpapar Covid-19, Dua Tahanan Kabur dari RSU Purbaratu di Tasikmalaya

Informasi ini sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram @sekretariat kabinet pada Sabtu pagi, 3 April 2021.

Untuk itu, berikut ini adalah tiga ketetapan pembelajaran tatap muka secara terbatas:

- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.

- Dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

- Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Cegah Warga yang Nekat Lakukan Mudik Lebaran 2021, Polri siapkan 333 Titik Penyekatan Jalur

Selain itu, orang tua pun dianjurkan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan apakah anak mereka diizinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Orang tua juga diperbolehkan untuk tetap memilih pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, terdapat beberapa kebijakan yang wajib diperhatikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas.

- Dikombinasikan dengan PJJ untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: SAH! Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar Kini Resmi Menjadi Sepasang Suami Istri!

- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas.

- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.

- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, wajib melakukan penanganan kasus.

Selain itu, satuan pendidikan pun dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

Baca Juga: Sebut Atta Halilintar Sempat Curhat Sebelum Laksanakan Perrnikahan, Ketua MPR Bamsoet Ucapkan Hal ini!

- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x