Ini Kebijakan Mendikbud untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas, Ada Dua Macam1

- 3 April 2021, 15:00 WIB
Berikut ini dua macam kebijakan Mendikbud soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.*
Berikut ini dua macam kebijakan Mendikbud soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.* //ANTARA

Baca Juga: Cegah Warga yang Nekat Lakukan Mudik Lebaran 2021, Polri siapkan 333 Titik Penyekatan Jalur

Selain itu, orang tua pun dianjurkan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan apakah anak mereka diizinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Orang tua juga diperbolehkan untuk tetap memilih pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, terdapat beberapa kebijakan yang wajib diperhatikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas.

- Dikombinasikan dengan PJJ untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: SAH! Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar Kini Resmi Menjadi Sepasang Suami Istri!

- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas.

- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.

- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, wajib melakukan penanganan kasus.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x