Basnang juga menegaskan, sanksi juga akan diberikan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.
Pondok pesantren tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati.
“Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut,” tegas Basnang.***