Kemenag Kembali Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 Secara Online, Simak Cara Pendaftarannya

- 17 Maret 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi santri di pondok pesantren modern.
Ilustrasi santri di pondok pesantren modern. /ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Basnang juga menegaskan, sanksi juga akan diberikan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.

Pondok pesantren tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati.

Baca Juga: Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden 3 Kali, Rizal Ramli: Ucapan dengan Tindakan Sering Bertolak Belakang

“Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut,” tegas Basnang.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x