Ada 4 Jalur, ini Aturan Baru PPDB 2021 untuk SD, SMP dan SMA

- 13 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. //pixabay/kreatikar

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, turut mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA akan dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara itu, terkait seleksi calon peserta didik baru di tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda dari PPDB 2021 untuk SD, SMP dan SMA.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Sampaikan Terima Kasih pada Sujiwo Tejo dan Arif Zulkifli Karena Hal ini!

Berikut ini adalah penjelasan mengenai aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

1. Jalur Zonasi

-jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

-jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

-jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Baca Juga: Sindir Pihak-pihak yang Sebut Era Presiden Jokowi sebagai Orde BuzzeRp, Ruhut Sitompul: Nggak Berani Bersaing

Domisili yang dimaksud di sini didasarkan pada alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Selain itu, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Namun penetapan tersebut juga harus memperhatikan hal lain, seperti sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Baca Juga: Sindir Pihak-pihak yang Sebut Era Presiden Jokowi sebagai Orde BuzzeRp, Ruhut Sitompul: Nggak Berani Bersaing

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini memiliki kapasitas minimal 15% dari daya tampung sekolah.

Pada PPDB 2021, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon siswa dengan jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan maupun di luar wilayah zonasi sekolah.

Bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

Selain itu, harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan kesediaan diproses secara hukum apabila nantinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Beri Bantuan pada Korban Banjir Subang, Wapres Ingatkan Dua Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Calon siswa dengan jalur perpindahan tugas ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur ini sendiri memiliki kapasitas maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Penempatannya juga akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Mengaku Bukan Buzzer, Karni Ilyas Cabut Blokir Twitternya

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.

Untuk PPDB jalur ini didasarkan pada rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai pada 5 semester terakhir calon siswa.

Sementara terkait bukti prestasi adalah yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x