Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, ada Jaminan Bantuan Uang Kuliah dari LPDP

- 11 Februari 2021, 10:40 WIB
Potret Mendikbud Nadiem Makarim. Kemendikbud meluncurkan program Kampus Mengajar.
Potret Mendikbud Nadiem Makarim. Kemendikbud meluncurkan program Kampus Mengajar. /Instagram.com/@nadiemmakarim

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkoordinasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengeluarkan program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021.

Program Kemendikbud dengan LPDP tersebut adalah pelaksaan kebijakan Kampus Merdeka sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kemendikbud, program ini diadakan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan unggul.

 Baca Juga: Dewi Tanjung: Nyai Yakin Orang Zalim, Orang Sombong, Orang Ujub, Akan di Azab

Program Kampus Mengajar akan mendorong para mahasiswa untuk bekerja sama, beraksi, dan mengabdi untuk negeri selama 12 minggu di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang terkena imbas pandemi Covid-19.

Para mahasiswa nantinya akan membantu mengembangkan kualitas pendidikan untuk jenjang sekolah dasar (SD) di lokasi-lokasi tersebut.

Dalam program ini, jenjang SD menjadi target utama sebab dinilai sebagai jenjang tersulit di masa pandemic Covid-19.

Di samping itu, pembelajaran jarak jauh pun tidak terlaksana dengan baik, terutama di daerah 3T, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan learning loss.

 Baca Juga: Sebut Buzzer Kanker yang Perlu Diberantas, Mardani Ali Sera: Buat Persepsi Publik pada Jokowi Jadi Buruk

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan supaya perguruan tinggi dan dosen mendorong para untuk mengikuti program ini.

Selain itu, juga untuk meringankan konversi satuan kredit semester (SKS) sebagai hak mahasiswa untuk belajar di luar kampus atau prodinya sebagaimana kebijakan Kampus Merdeka.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam rilis Kemendikbud, Program Kampus Mengajar ini selaras dengan 12 SKS dalam perkuliahan.

Dalam program ini, mahasiswa akan mengajar dalam durasi 6 jam per hari selama satu semester.

 Baca Juga: Pemerintahan Presiden Jokowi Disebut Anti Kritik, Ruhut Sitompul Membantah: Tapi Jangan Menghina dan Memfitnah

Mahasiswa yang turut serta pada program ini juga akan menerima tunjangan seperti uang saku dan bantuan biaya kuliah dari LPDP.

Karena itu, mahasiswa diharapkan untuk menjadi panutan bagi siswa-siswi SD dalam mengembangkan cita-cita dan pengetahuan mereka.

Dengan demikian, standar capaian pendidikan anak-anak tersebut dapat meningkat dari minimal jenjang pendidikan menangah menjadi jenjang perguruan tinggi.

Rionald Silaban, Direktur Utama LPDP, mengungkapkan bahwa dengan program ini, mahasiswa dapat mengembangkan skill kepemimpinan, kepekaan sosial, dan kematangan emosional.

 Baca Juga: Simak! Kemnaker Berikan Tips Atasi Bad Mood dan Menjaga Suasana Hati Saat Bekerja

“Agar mahasiswa memahami dunia nyata baik terkait dunia kerja maupun keadaan sosial masyarakat," kata Ronald.

“Besar harapan kami penerima beasiswa ini akan dapat memberikan kontribusi atas permasalahan nyata yang dihadapi dunia pendidikan akibat impact dari Covid-19,” terangnya.

Penyelenggaraan program Kampus Mengajar ini mengajak mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk berbakti kepada negeri dengan cara mendaftar di tautan berikut ini:

https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Pendaftaran program ini akan ditutup pada 21 Februari 2021.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah