5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ditangkap Polisi Menurut Buku Saku Bantuan Hukum Hak Tersangka dari LBH

20 Desember 2019, 09:46 WIB
ILUSTRASI hukuman penjara.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus-kasus pada korban salah tangkap atau salah sasaran sehingga membuatnya terjerat hukum ketidakadilan, nampaknya bisa segera terpecahkan.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro No.74, RT 9 RW 2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan buku saku.

Beberapa waktu terakhir, LBH Jakarta menerbitkan buku saku tentang Bantuan Hukum kepada orang-orang yang sekiranya perlu mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Dishub Tasikmalaya Gelar Pemerikaaan Angkutan Umum Jelang Tahun Baru 2020

LBH Jakarta setidaknya sudah menerbitakan kurang lebih empat Buku Saku Bantuan Hukum dengan beberapa judul yang mungkin berguna bagi seseorang yang membutuhkan.

Buku Saku Bantuan Hukum yang pertama diberi judul Hak Tersangka di dalam KUHAP.

Keluarnya buku ini karena dilatarbelakangi banyaknya kasus penyimpangan.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gelar Apel Operasi Lilin Lodaya 2019

Dalam pengantarnya, LBH Jakarta menjelaskan orang belum mengetahui tugas-tugas dan kewajiban aparat penegak hukum (penyidik) sehingga perlu mengetahui haknya.

Setiap orang perlu mengetahui Hak-nya jika terjadi penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik dengan sewenang-wenang dan tanpa prosedur yang jelas.

Ada lima poin penting yang dijelaskan dalam buku ini, yaitu:

Baca Juga: Batu Mahpar, Bukti Letusan Dahsyat Gunung Galunggung yang Mengendap

1. Bagaimana Jika Anda Ditangkap Polisi?

Setiap orang perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan penangkapan, apa saja syarat seseorang bisa ditangkap, siapa saja yang berhak menangkap dan kapan saja anda bisa ditangkap.

Apa yang harus dilakukan bila akan ditangkap (bukan tertangkap tangan), bagaimana bila tertangkap tangan, setelah ditangkap apa yang bisa dilakukan, dan bisakan seseorang memepermasalahkan penangkapan.

Baca Juga: Situs Lingga Yoni, Sejarah Tentang Kesuburan di Tasikmalaya

2. Apa yang Perlu Anda Tahu tentang Penahanan?

Setiap orang perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan penahanan, apa saja jenis penahanan, apa saja syarat seseorang bisa ditahan, dan siapa saja yang berhak menahan.

Apa saja tingkatan masa penahanan, apa yang harus dilakukan bila akan ditahan, apa hak-hak bila ditahan, bagaimana cara mengajukan penangguhan penahanan, dan bisakah seseorang mempermasalahkan penahanan.

Baca Juga: Mudahkan Pekerjaan, Kenali Gowesan Milik Petani Kampung Sarimukti Tasikmalaya

3. Bagimana Bila Anda Mengalami Penggeledahan?

Setiap orang perlu mengetahui apa saja yang bisa digeledah, apa tempat yang tidak boleh bimasuki penyidik, dan apa yang harus dilakukan bila akan digeledah.

Lalu, apa saja hak seseorang bila digeledan dan bisakah seseorang mempermasalahkan penggeledahan.

4. Bagaimana Bila Barang Anda akan Disita?

Setiap orang perlu mengetahui apa saja yang bisa disita, siapa yang berhak melakukan penyitaan, apa hak seseorang bila barangnya akan disita, apa yang tidak boleh dilakukan dalam penyitaan dan bisakan seseorang mempermasalahkan penyitaan.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gelar Focus Group Disscusion Tingkat Kabupaten

5. Bila anda Diminta Keterangan Oleh Polisi (BAP)

Untuk lebih lanjut, Buku Saku Bantuan Hukum Hak Tersangka di dalam KUHAP bisa diunduh melalui link berikut ini, buku saku Bantuan Hukum Hak Tersangka.***

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: LBH

Tags

Terkini

Terpopuler