Sebelum Ditutup, Cek Syarat-syarat Terima BSU Senilai Rp1,8 Juta Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

23 Juni 2021, 08:40 WIB
Syarat-syarat penerima BSU senilai Rp1,8 juta dari Kemendikbud untuk para pendidik dan tenaga kependidikan. /Pixabay/AlexBarcley

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud diberikan sejumlah Rp1.800.000.

BSU akan diberikan selama satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca Juga: Jungkook BTS Kena ‘Amuk’ Gegara Sebut Jin Tua!

Penerima BSU meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Penerima bantuan BSU telah ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PDDikti berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah diantaranya:

Baca Juga: Akui Tak Pernah Memakai Cicin Pernikahan di Jarinya, Arumi Bachsin: Enggak Muat

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Google Nobatkan Jungkook BTS Sebagai Idol K-pop Paling Populer Sekaligus Tertampan saat Ini!

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Rabu, 23 Juni 2021, Begini Cara Klaimnya!

Untuk dapat menerima BSU maka diperlukan syarat-syarat diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada.

3. Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Link Live Streaming UEFA Euro 2021 Inggris vs Ceko: Siaran Langsung RCTI Hari Ini

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.

Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan membawa dokumen yang dipersyaratkan kemudian menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Ngira Hubungan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan hanya Gimmick, Pasha Ungu: Saya Sebagai Saksi

Pemberian bantuan kepada PTK akan diberikan secara bertahap dan sudah dilakukan sejak November 2020.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK serta PD Dikti.

Informasi terkait pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK serta PDDikti.

Baca Juga: Light Stick Official TREASURE Habis Terjual 2 Jam Saja, YG Entertainment Buka Pre-order Jilid 2!

Untuk melakukan aktivasi rekening, PTK yang menerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur.

PTK diwajibkan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan untuk melakukan pencairan BSU.

Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Dana bantuan akan dikembalikan kepada kas negara apabila tidak mengaktifkan rekening sampai tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: pddikti.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler