Kemenag Kembali Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 Secara Online, Simak Cara Pendaftarannya

17 Maret 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi santri di pondok pesantren modern. /ANTARA FOTO/Saiful Bahri

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi tahun 2021.

Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi dibuka Kemenag pada Selasa 16 Februari 2021.

Terdapat dua pilihan dalam Program Beasiswa Santri Berprestasi yang diadakan oleh Kemenag, yaitu program sarjana (S1) dan program magister (S2).

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Amien Rais Berhasil Mengkudeta Rencana Presiden Tiga Periode

“Pendaftaran PBSB tahun 2021 dibuka selama 1 bulan sejak 16 Maret hingga 15 April dan berbasis online,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta

Waryono Abdul Ghafur juga menjelaskan sejak 16 tahun lalu, Program Beasiswa Santri Berprestasi ini dilakukan Kemenag untuk kajian tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama).

Tak hanya itu, program ini juga sekaligus meningkatkan kapasitas pondok pesantren pada bidang kedokteran dan kesehatan, sosial humaniora, serta sains dan teknologi.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Berhasil Sita Uang Senilai Rp52,3 Miliar

"Selain ahli dalam ilmu agama dan dakwah, para alumni PBSB nantinya diharapkan dapat menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren," ungkapnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam rilis Kemenag.

"Akses beasiswa pada program studi yang dibuka tahun ini didesain untuk dapat memperkuat manajemen dan tiga fungsi pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," sambungnya.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, pendaftaran PBSB tahun 2021 dilakukan secara online. Untuk mendaftar, dapat mengunjungi laman berikut: Pendaftaran PBSB 2021.

Baca Juga: Soroti Pengakuan Jokowi Tolak 3 Periode, Christ Wamea: Kata 'Tidak' yang Diucapkan Pasti Dia Lupakan

Untuk melakukan pendaftaran online Program Beasiswa Santri Berprestasi dapat dilakukan dengan dua tahapan

Pertama, operator pesantren mendaftarkan profil lembaganya lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

"Jika pondok pesantren belum memiliki NSP ataupun NSP yang dicantumkan tidak sesuai dengan database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, maka secara otomatis proses registrasi tidak dapat dilanjutkan," jelas Basnang.

Baca Juga: Masuk Nominasi Academy Awards, Riz Ahmed Jadi Aktor Muslim Pertama dalam Daftar Best Actor

Jika data pesantren sudah ditemukan, lanjut Basnang, maka operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan.

Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren.

"Dan selanjutnya santri akan mendapatkan nomor registrasi," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Christ Wamea: Kalau Ada Kesempatan, Seumur Hidup Pun Pasti Mau

Tahap kedua, santri bersangkutan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang diterima, lalu melengkapi form isian serta dokumen yang diminta.

Misalnya, biodata lengkap santri, dokumen dan informasi pribadi dan keluarga, rapot hingga sertifikat prestasi santri.

“Data dan dokumen santri ini yang kemudian akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran,” jelasnya.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Dadang Kahmad Komentari Persekusi yang Menimpa Wanita Bercadar Karena Tolong Anjing Liar

Basnang mengingatkan pentingnya santri membaca panduan pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya.

“Kami berharap santri sebelum mendaftar lebih dulu memahami secara betul jurusan-jurusan yang akan dipilih, serta prosedur dan dokumen persyaratan sesuai pedoman pendaftaran PBSB," ujarnya.

"Hal ini agar santri dapat juga mengukur kemampuannya pada jurusan yang dipilih dan tidak mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lulus seleksi,” sambungnya.

Baca Juga: Ramai soal Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Teddy Gusnaidi: Sama seperti Isu PKI

Selain panduan pendaftaran, santri perlu memahami komponen beasiswa yang akan diterima oleh santri yang lulus seleksi.

Basnang juga menegaskan, sanksi juga akan diberikan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.

Pondok pesantren tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati.

Baca Juga: Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden 3 Kali, Rizal Ramli: Ucapan dengan Tindakan Sering Bertolak Belakang

“Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut,” tegas Basnang.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler